Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik
merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu
profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi
yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan
istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1).
Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3).
Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota
profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines).
Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi
terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan
monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang
melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/
Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa
perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode
etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam
menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus
menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya
suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
B. FUNGSI KODE ETIK
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda
yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama
seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga
fungsi kode etik yaitu : 1. Melindungi suatu profesi dari campur tangan
pemerintah. (2). Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
(3). Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992)
mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
- Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
- Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
- Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
- Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman
yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan
dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364)
bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai
penghubung serta saling mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik
peserta didik.
Etika hubungan guru dengan peserta didik
menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer,
1979), yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya
iklim belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai
adanya perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian,
keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru.Seorang guru
apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki
etika diatas tersebut.
Etika Hubungan garis dengan pimpinan di sekolah / lembaga pendidikan
menuntut adanya kepercayaan. Bahwa guru percaya kepada pimpinan dalam meberi
tugas dapat dan sesuai dengan kemampuan serta guru percaya setiap apa yang
telah dikerjakan mendapatkan imbalan dan sebaliknya bahwa pimpinan harus yakin
bahwa tugas yang telah diberikan telah dapat untuk dilaksanakan. Guru sangat
perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk kepentingan pendidikan.
Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi tanggung jawab tugasnya.
