AI HARTA KARUN ANALYZER

Unggah Foto • Analisa AI • Temukan Petunjuk Tersembunyi

Upload Foto Lokasi



Menunggu foto...

Saturday, November 10, 2012

Kode Etik Profesional Hypnotherapy

Pendidikan :
  • 1.Anggota harus telah menyelesaikan suatu program studi dari lembaga yang beroperasi secara sah. 2.Anggota harus tetap up-to-date dengan materi dan inovasi di bidang pendidikan secara berkelanjutan melalui berbagai pelatihan, artikel, jurnal, dll.
Lingkup Praktek
  • 1. Anggota wajib mematuhi semua, undang-undang Negara terkait dan peraturan tentang praktik hipnosis dan / atau hipnoterapi.
  • 2. Kecuali memenuhi syarat untuk melakukannya dengan peraturan lain, anggota harus menghindari penggunaan bahasa psikologi atau obat ketika bekerja dengan klien, kecuali dalam hal-hal yang eksplisit sebagai arahan dari institusi kesehatan mental atau medis profesional yang berlisensi
3. Menghindari hal-hal yang bersifat Vulgar, tidak pantas, bernada seksual, merendahkan atau memalukan citra, pada saat klien terhipnosis.

Periklanan
  • 1.Setiap iklan hipnosis atau hipnoterapi layanan terkait, disajikan secara faktual dan etis. Hanya profesional yang terlatih yang dapat memberikan pelayanan hipnosis bersama dengan profesional atau spesialisasi lain
  • 2. Anggota tidak diperkenankan menyebarkan klaim palsu atau hal yang melebih-lebihkan tentang hipnosis/hipnoterapi, tetapi akan mencoba sebisa mungkin untuk menginformasikan dan mendidik masyarakat dengan perspektif yang benar tentang hipnosis/hipnoterapi.
Profesionalisme
  • 1.Anggota harus melakukan sesi secara profesional.
  • 2.Anggota harus memiliki sikap bertanggung jawab dalam mempertahankan nama baik hipnosis dan Anggota secara pribadi
  • 3.Anggota umum harus mempertahankan sikap profesional terhadap profesi lain mengekspresikan pandangan berbeda pada hipnosis.
  • 4.Anggota harus menetapkan dan memelihara catatan yang tepat diperlukan untuk sebuah praktek profesional.
  • 5.Tidak boleh terjadi hubungan di luar profesional diantara Anggota dan klien-nya selama sesi hipnosis dan untuk jangka waktu minimal 2 tahun setelah hubungan profesional berakhir
Teknis Praktek yang disarankan
  • 1.Sebelum masuk ke dalam suatu hubungan profesional, Anggota harus mengungkapkan kepada klien tentang : Pengertian hipnosis, Tujuan hipnosis, Panjang sesi terapi yang dibutuhkan dan Potensi biaya terapi.
  • 2.Pelayanan tidak boleh diberikan sampai terjadi kesepakatan dari klien
  • 3.Berakhirnya hubungan profesional antara Anggota dengan klien dapat terjadi apabila klien merasa tidak lagi memperoleh manfaat dari layanan lanjutan yang diberikan Anggota dan Anggota tidak disarankan memberikan layanan hipnoterapi apabila anggota merasa tidak memiliki keyakinan kesembuhan kepada Klien
Kerahasiaan
Semua hal antara Anggota dan Klien bersifat rahasia. Tidak ada pihak ketiga akan memiliki akses ke informasi yang diberikan kepada Anggota oleh Klien. Pengecualian :
  • Jika Klien telah memberikan izin tertulis untuk membocorkan informasi pribadi;
  • Klien memiliki kehidupan yang berisiko apabila menahan informasi pribadi, atau
  • Klien berkaitan dengan kasus hukum tertentu
Arahan
  • 1. Jika selama sesi penyembuhan, diperoleh informasi bahwa klien sebaiknya berkonsultasi dengan profesional lainnya yang sesuai, maka sesi akan berakhir, namun arahan atau konsultasi dapat tetap dilakukan jika diminta oleh Klien.
  • 2. Ketika Anggota merekomendasikan bahwa klien berkonsultasi dengan kolega atau perawatan kesehatan profesional lainnya, Anggota sebaiknya menyediakan kepada klien dengan tiga atau lebih nama yang direkomendasikan.

www.wisdomhypnotherapy.com

Kode Etik Profesi


Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya.

Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.

Prinsip dasar di dalam etika profesi :

1. Prinsip Standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
2. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan     ketekunan
3. Prinsip Tanggungjawab, profesi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
4. Prinsip Kepentingan Publik, menghormati kepentingan publik
5. Prinsip Integritas, menjunjung tinggi nilai tanggung jawab professional
6. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
7. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
8. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.

Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, & penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.

Kode Etik Lainya :
http://www.indohypnosis.com/files/kode-etik-anggota-iha.pdf
http://de-de.facebook.com/notes/indonesian-association-of-clinical-hypnotherapist-iach/kode-etik-indonesian-association-of-clinical-hypnotherapist-iach/152475174784587?comment_id=1457597&offset=0&total_comments=35

HALAMAN UTAMA